Bagi pemerintah pusat, kebijakan ini diklaim sebagai langkah « fleksibilitas pemenuhan jam mengajar » demi mengatasi kekosongan guru di daerah. Namun, bagi ratusan ribu guru yang telah mengorbankan waktu, biaya, dan energi bertahun-tahun untuk menempuh kuliah linier demi mengejar sertifikasi, aturan ini adalah sebuah pengkhianatan profesionalitas.
1. Sindrom Inferioritas di Hadapan Kementerian Pusat
Gagapnya organisasi dalam menyikapi isu krusial seperti linieritas ijazah ini menyingkap sebuah penyakit kronis di tingkat elite pengurus pusat: Sindrom Inferioritas. Organisasi profesi guru di Indonesia sering kali memposisikan dirinya bukan sebagai mitra sejajar pemerintah yang memiliki hak veto kritis, melainkan sebagai « sub-koordinator » yang tugasnya sekadar mengangguk dan mengamankan apa pun titipan regulasi dari kementerian.
-
Takut Kehilangan Akses Panggung: Elite pengurus pusat sangat menikmati kemewahan akses masuk ke ruang-ruang rapat ber-AC di kementerian, undangan simposium nasional, hingga pelibatan dalam proyek-proyek pelatihan berskala besar. Mereka khawatir jika mereka melakukan protes keras secara hukum (seperti melakukan judicial review atas pembatalan aturan linieritas), kementerian akan menutup pintu komunikasi dan mencoret nama organisasi dari daftar kemitraan strategis.
2. Gurita Konflik Kepentingan: Mengamankan Proyek Diklat Penyetaraan
Ada alasan finansial yang jauh lebih pragmatis mengapa organisasi terkesan membiarkan aturan penghapusan linieritas ini melenggang tanpa perlawanan berarti. Ketika sebuah regulasi pusat mengacak-acak sistem linieritas, jalan keluar yang selalu ditawarkan oleh pemerintah adalah program penyetaraan atau pelatihan konversi kompetensi kilat.
Di sinilah ruang bisnis baru terbuka bagi oknum organisasi:
Alih-alih berdarah-darah menuntut kementerian untuk mengembalikan hak linieritas ijazah guru ke aturan semula, oknum organisasi melihat kekacauan ini sebagai peluang emas. Mereka justru memanfaatkan momentum ini untuk bekerja sama dengan kementerian menyelenggarakan diklat-diklat berbayar, webinar sertifikat jam, atau program bimbingan teknis (bimtek) penyetaraan kompetensi jurusan mengajar bagi guru-guru yang terdampak.
Guru kembali diposisikan sebagai konsumen objek penderita: ijazah aslinya didevaluasi oleh aturan kementerian, lalu mereka dipaksa membayar biaya pelatihan internal organisasi agar kompetensinya diakui di sistem yang baru.
3. Matinya Solidaritas Antar-Rumpun Mata Pelajaran
Kebijakan penghapusan linieritas ini sengaja didesain oleh kementerian pusat untuk menciptakan kanibalisme jam mengajar antar-guru di tingkat sekolah. Ketika guru mata pelajaran umum diperbolehkan mengambil alih jam mengajar mata pelajaran prakarya, muatan lokal, atau rumpun IPS/IPA terpadu, maka terjadilah gesekan senyap di ruang guru.
Organisasi profesi tradisional terbukti gagah dalam menggalang massa untuk urusan seremonial, namun lumpuh total dalam mengelola konflik internal antar-anggota seperti ini:
-
Organisasi tidak memiliki komite teknis rumpun mapel yang berani pasang badan melindungi kuota jam mengajar guru-guru spesifik (seperti guru Seni Budaya, PJOK, atau Guru Agama) yang paling rentan tersingkir oleh aturan baru.
-
Suara guru-guru yang terancam gagal cair tunjangan profesinya dibiarkan berjuang sendiri-sendiri melakukan sanggahan di aplikasi Dapodik, sementara pengurus cabang sibuk mengurus persiapan pawai tahunan daerah.
4. Kesimpulan: Tuntut Somasi Regulasi Pusat atau Boikot Pengisian Aplikasi
Sistem linieritas ijazah adalah benteng terakhir yang membedakan profesi guru dengan pekerja umum. Menghapusnya sama saja dengan merendahkan marwah gelar sarjana pendidikan yang diraih dengan tidak mudah. Jika organisasi masih ingin dianggap sebagai pelindung sejati para guru, mereka harus segera bangkit dari tiarapnya:
-
Layangkan Somasi dan Gugatan Hukum ke MK/MA: Pengurus Pusat harus menggunakan dana iuran anggota yang melimpah untuk menyewa pengacara terbaik guna melakukan gugatan hukum terhadap peraturan menteri yang merugikan kepastian karier guru linier.
-
Hentikan Bisnis Diklat Penyetaraan Oportunis: Organisasi harus menolak menjadi agen pelaksana bimtek penyetaraan berbayar yang mengeksploitasi kepanikan guru terdampak. Tuntut pemerintah membiayai seluruh proses konversi kompetensi secara gratis jika aturan tersebut murni kesalahan desain kementerian.
-
Bangun Posko Pengaduan TPG Daerah: Pengurus di tingkat kabupaten wajib mendirikan posko advokasi darurat untuk mendampingi setiap guru yang validasi tunjangan profesinya terkendala akibat perubahan sistem linieritas pusat, serta melakukan tekanan birokrasi ke dinas pendidikan setempat agar tidak ada pemotongan hak keuangan sepihak.
Jangan biarkan jutaan guru di ruang kelas dibiarkan bingung dan cemas menatap masa depan sertifikasinya, sementara organisasi yang mereka bayar setiap bulan memilih bersikap manis, cari aman, dan tiarap di bawah meja birokrasi kementerian pusat.